e) Mudah di pahami 2.1. Rambu lalu lintas Menurut Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. 2.2. Marka jalan
.